Artikel utama: Politik Indonesia dan Pemilu di IndonesiaSebuah sidang Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta
Indonesia adalah republik dengan sistem presidensial . Sebagai negara kesatuan , kekuasaan terkonsentrasi di pemerintah pusat . Setelah
pengunduran diri Presiden Soeharto pada tahun 1998 , struktur politik
dan pemerintahan Indonesia telah mengalami reformasi besar-besaran . Empat
amandemen UUD 1945 di Indonesia telah dirubah eksekutif,
yudikatif , dan legislatif . Presiden Indonesia adalah kepala
negara dan kepala pemerintahan , komandan -in -chief dari Angkatan
Bersenjata Nasional Indonesia , dan direktur pemerintahan dalam negeri , pembuatan kebijakan , dan urusan luar negeri . Presiden menunjuk suatu dewan menteri , yang tidak perlu dipilih anggota legislatif . Pemilihan presiden 2004 adalah yang pertama di mana orang-orang yang
dipilih secara langsung presiden dan wakil presiden . Presiden
dapat berfungsi maksimal dua berturut-turut periode lima tahun .
Badan perwakilan tertinggi di tingkat nasional adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) . Fungsi
utamanya adalah mendukung dan amandemen konstitusi , pelantikan
presiden , dan memformalkan garis besar kebijakan negara . Ia
memiliki kekuatan untuk mendakwa presiden MPR terdiri dari dua
rumah ; . . Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) , dengan 560 anggota , dan
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) , dengan 132 anggotaDPR
meloloskan legislasi dan
memantau cabang eksekutif; partai-blok anggota dipilih untuk masa
jabatan lima tahun oleh perwakilan proporsionalReformasi sejak
tahun 1998 telah nyata meningkatkan peran DPR dalam pemerintahan
nasionalDPD adalah ruang baru untuk urusan regional. . manajemen .
Sebagian
besar sengketa perdata muncul sebelum Pengadilan Negeri ( Pengadilan
Negeri ) ; banding didengar sebelum Pengadilan Tinggi ( Pengadilan
Tinggi ) . Mahkamah
Agung ( Mahkamah Agung ) adalah pengadilan tertinggi negara itu , dan
mendengar banding penghentian final dan melakukan review kasus . Pengadilan
lain termasuk Pengadilan Niaga , yang menangani pailit dan insolvensi ,
sebuah Pengadilan Tata Usaha Negara ( Pengadilan Tata Negara ) untuk
mendengar kasus-kasus hukum administratif terhadap pemerintah; Mahkamah
Konstitusi ( Mahkamah Konstitusi ) untuk mendengar perselisihan tentang
legalitas hukum , pemilihan umum , pembubaran partai
politik , dan lingkup kewenangan lembaga negara , dan Pengadilan Agama (
Pengadilan Agama ) untuk menangani kasus dikodifikasi Hukum Syariah
Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar