Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 17 Maret 2014

Pemerintah dan politik

Artikel utama: Politik Indonesia dan Pemilu di IndonesiaSebuah sidang Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta
Indonesia adalah republik dengan sistem presidensial . Sebagai negara kesatuan , kekuasaan terkonsentrasi di pemerintah pusat . Setelah pengunduran diri Presiden Soeharto pada tahun 1998 , struktur politik dan pemerintahan Indonesia telah mengalami reformasi besar-besaran . Empat amandemen UUD 1945 di Indonesia telah dirubah eksekutif, yudikatif , dan legislatif . Presiden Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan , komandan -in -chief dari Angkatan Bersenjata Nasional Indonesia , dan direktur pemerintahan dalam negeri , pembuatan kebijakan , dan urusan luar negeri . Presiden menunjuk suatu dewan menteri , yang tidak perlu dipilih anggota legislatif . Pemilihan presiden 2004 adalah yang pertama di mana orang-orang yang dipilih secara langsung presiden dan wakil presiden . Presiden dapat berfungsi maksimal dua berturut-turut periode lima tahun .
Badan perwakilan tertinggi di tingkat nasional adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) . Fungsi utamanya adalah mendukung dan amandemen konstitusi , pelantikan presiden , dan memformalkan garis besar kebijakan negara . Ia memiliki kekuatan untuk mendakwa presiden MPR terdiri dari dua rumah ; . . Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) , dengan 560 anggota , dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) , dengan 132 anggotaDPR meloloskan legislasi dan memantau cabang eksekutif; partai-blok anggota dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh perwakilan proporsionalReformasi sejak tahun 1998 telah nyata meningkatkan peran DPR dalam pemerintahan nasionalDPD adalah ruang baru untuk urusan regional. . manajemen .
Sebagian besar sengketa perdata muncul sebelum Pengadilan Negeri ( Pengadilan Negeri ) ; banding didengar sebelum Pengadilan Tinggi ( Pengadilan Tinggi ) . Mahkamah Agung ( Mahkamah Agung ) adalah pengadilan tertinggi negara itu , dan mendengar banding penghentian final dan melakukan review kasus . Pengadilan lain termasuk Pengadilan Niaga , yang menangani pailit dan insolvensi , sebuah Pengadilan Tata Usaha Negara ( Pengadilan Tata Negara ) untuk mendengar kasus-kasus hukum administratif terhadap pemerintah; Mahkamah Konstitusi ( Mahkamah Konstitusi ) untuk mendengar perselisihan tentang legalitas hukum , pemilihan umum , pembubaran partai politik , dan lingkup kewenangan lembaga negara , dan Pengadilan Agama ( Pengadilan Agama ) untuk menangani kasus dikodifikasi Hukum Syariah


Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar