Sistem Politik Indonesia
Setelah saya membaca berita dari #123Independenceday»Indonesia»Sistem Politik. Saya mengetauhi bahwa sistem di indonesia itu memang pada awalnya kurang bagus, tapi seiring dengan perkembangan zaman akhirnya Indonesia mampu mengatur sistem itu sendiri. Alhamdulillah la, karena setiap kebaikan kan wajib di syukuri. hehehe...
Tapi Menurut pendapat anda semua bagimana sih sistem yang ada di Indonesia???
Untuk membantu inspirasi anda, ini saya beri sedikit deskripsinya.
Sistem politik Indonesia adalah kerangka seorang wakil presiden republik demokratis. Indonesia adalah negara kesatuan dengan kekuasaan terkonsentrasi di pemerintah pusat. Dalam
pemerintah Indonesia, kekuasaan dipegang oleh eksekutif, yang
dilaksanakan oleh pemerintah, kekuasaan legislatif dipegang baik
pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dua dan peradilan adalah
independen dari eksekutif dan legislatif.
Sistem Konstitusi
Konstitusi
Indonesia pertama kali ditulis pada bulan Juli dan Agustus 1945 di
akhir Perang Dunia II tapi itu dihapuskan oleh Konstitusi Federal tahun
1949 dan UUDS 1950. Akhirnya pada 5 Juli 1959 konstitusi dipulihkan.
Eksekutif Cabang
Presiden Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dan sistem multi-partai. Ia
juga komandan-in-chief dari angkatan bersenjata Indonesia, dan
bertanggung jawab untuk pemerintahan, pembuatan kebijakan domestik dan
luar negeri. Presiden dan wakil presiden keduanya dipilih oleh suara warga untuk jangka waktu lima tahun. Sebelumnya sebelum tahun 2004 mereka dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Yang juga presiden yang memimpin Kabinet Indonesia Bersatu atau 'Kabinet Indonesia Bersatu' dan memilih dewan menteri.
Cabang Legislatif
Dalam
sistem politik Indonesia, badan perwakilan tertinggi di tingkat
nasional adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 'Majelis
Permusyawaratan Rakyat' (MPR). MPR juga memiliki kekuatan untuk memberhentikan Presiden. Ia
memiliki dua rumah yang lebih rendah atau ruang, yaitu Dewan Perwakilan
Rakyat atau 'Dewan Perwakilan Rakyat' (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
atau 'Dewan Perwakilan Daerah' (DPD). DPR
memiliki 550 anggota, dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh
perwakilan proporsional di daerah pemilihan multi-anggota dan DPD
memiliki 168 anggota. Semua undang-undang yang disahkan oleh legislatif tubuh DPR yang juga memantau cabang eksekutif. Setelah
Pemilu 2004 MPR menjadi sebuah parlemen bikameral, dengan DPD sebagai
kamar kedua dalam upaya untuk meningkatkan representasi daerah.
Cabang Yudisial
Level tertinggi dari cabang yudisial di Indonesia adalah Mahkamah Agung atau 'Mahkamah Agung'. Presiden menunjuk hakim Mahkamah Agung. Selain Indonesia memiliki pengadilan yang berbeda untuk hal yang berbeda. Semua sengketa perdata muncul pertama sebelum Pengadilan Negeri sebelum didengar di Pengadilan Tinggi. Ada
Pengadilan Niaga untuk menangani kebangkrutan dan kepailitan,
Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendengar kasus-kasus hukum
administrasi terhadap pemerintah; sebuah Mahkamah Konstitusi untuk
mendengar perselisihan tentang legalitas produk hukum, pembubaran partai
politik, pemilihan umum dan ruang lingkup kewenangan negara institusi, dan Pengadilan Agama untuk menangani kasus-kasus keagamaan tertentu.
Partai Politik
Partai-partai
politik utama di Indonesia adalah Crescent Moon dan Partai Bintang atau
PBB, Partai Demokrat atau PD dan Grup Partai Karya atau Golkar.
Divisi Administrasi
Indonesia terdiri dari 33 provinsi, 4 di antaranya memiliki status khusus) termasuk wilayah ibukota khusus. Masing-masing provinsi tersebut memiliki badan legislatif politiknya sendiri dan dipimpin oleh seorang gubernur.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem politik Indonesia menggulir melalui http://www.123independenceday.com/indonesia/political-system.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar